Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2026

Senin,16 Februari 2026 - 01:55:00 WIB
Dibaca: 34 kali

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek Tahun 2026 yang berlaku bagi seluruh civitas akademika di lingkungan kampus. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Universitas menetapkan hari libur dan cuti bersama pada tanggal 16–17 Februari 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan akademik maupun pelayanan administrasi di lingkungan UNTAG Surabaya diliburkan sementara.

Meskipun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi petugas satuan keamanan kampus. Petugas keamanan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal kerja atau sistem shift yang telah ditetapkan oleh unit kerja masing-masing guna memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus tetap terjaga.

Melalui pengumuman ini, pihak universitas mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk dapat menyesuaikan kegiatan perkuliahan maupun pelayanan administrasi sebelum dan sesudah masa libur yang telah ditetapkan. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi seluruh civitas akademika untuk merayakan Tahun Baru Imlek dengan penuh kebersamaan serta tetap menjaga keharmonisan di lingkungan kampus.

Demikian informasi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya