Surat Edaran Rektor tentang Pelaksanaan Jam Kerja Resmi di Lingkungan UNTAG Surabaya

Minggu,13 Februari 2022 - 21:27:24 WIB
Dibaca: 705 kali

Menindaklanjuti situasi dan kondisi varian baru COVID-19 di kota Surabaya yang semakin meningkat maka terdapat kebijakan baru tentang Pelaksanaan Jam Kerja Resmi di Lingkungan UNTAG Surabaya bagi seluruh struktural akademik, strukturak administrasi, dan tenaga kependidik maka Rektor menerbitkan Surat Edaran nomor 0265/K/Um/II/2022 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Resmi di Lingkungan UNTAG Surabaya. Terdapat beberapa kebijakan yang perlu diperhatikan pada seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, khususnya Sastra Inggris, bahwa jam kerja resmi mulai jam 08.00 s/d 12.00 WIB. Dimohon untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat berada di area Kampus Merah Putih. Peraturan ini akan berubah jika terdapat kebijakan baru.

STAY SAFE and KEEP 5M

 

Surat Edaran


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya