Surat Edaran Rektor tentang Kegiatan Akademik Periode Genap 2021/2022 Untag Surabaya
Minggu,13 Februari 2022 - 21:12:41 WIBDibaca: 698 kali
Berikut ini pengumuman tentang kegiatan Akademik Periode Genap 2021/2022 yang tertuang pada Surat Edaran Rektor No. 0237/K/Um/II/2022 menetapkan kebijakan tentang kegiatan akademik periode genap 2021/2020 dengan memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan varian COVID-19 khususnya di Kota Surabaya, bahwa perkuliahan dan pratikum akan berlangsung secara Hybrid Learning dengan kapasitas kelas 50% peserta didik/mahasiswa. Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kelas secara luring diharapkan memiliki sertifikat vaksin dosis 1 (minimal), surat persetujuan dari orang tua, dan kondisi sehat. Sedangkan, kegiatan bimbingan Kerja Praktik, Magang, Tugas Akhir, dan Skripsi dapat dilakukan secara luring. Hal-hal dan informasi lainnya bisa dilihat dan diakses melalui link berikut ini.
Surat Edaran
Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya