Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021 Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Kamis,01 Juli 2021 - 19:54:40 WIB
Dibaca: 559 kali

Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021 telah dibuka untuk masyarakat umum. Pelamar beasiswa bisa segera mendaftarkan diri dan memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.

"Sobat Beasiswa Unggulan dapat mendaftarkan diri melalui laman puslapdik.kemdikbud.go.id mulai tanggal 1 Juli-15 Agustus 2021," tulis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di Instagram puslapdik_dikbud.

Beasiswa Unggulan memberi kesempatan bagi orang-orang yang bertalenta unggul untuk kuliah S1, S2, dan S3. Dikutip dari situs Minat masyarakat mengikuti program ini biasanya sangat besar.

"Mari manfaatkan Beasiswa Unggulan sebagai upaya mempersiapkan SDM unggul di masa depan. Informasi lanjut dapat mengakses laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id," ujar Kepala Pusat Puslapdik Kemdikbud Abdul Kahar.

Pemerintah menawarkan lima jenis Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021. Tiap jenis memiliki syarat dan ketentuan berbeda.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021

Jenis Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021:

1. Beasiswa bagi masyarakat berprestasi

Jenis beasiswa dalam negeri ini diberikan pada mahasiswa jenjang sarjana, magister dan doktoral. Mahasiswa baru bisa mengikuti program ini asal sudah memiliki surat diterima di perkuliahan.

Beasiswa diberikan pada masyarakat yang berprestasi di tingkat nasional dan internasional, serta berkontribusi pada daya saing bangsa. Syarat umum beasiswa adalah:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
  • Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi B atau Sangat Baik.

2. Beasiswa pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa diberikan pada ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah yang diusulkan pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja. Beasiswa tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.

Persyaratan umum adalah:

  • ASN di Kemdikbudristek
  • Diusulkan pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja
  • Mendapatkan persetujuan penugasan belajar sesuai perundang-undangan
  • Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
  • Diutamakan yang memiliki kinerja baik.

3. Beasiswa bagi penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas tidak luput dari peluang mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021. Beasiswa dapat diikuti mahasiswa yang sudah mendapat surat pernyataan diterima perguruan tinggi. Syarat umum beasiswa adalah:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik
  • Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
    Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
  • Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditas
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus.

4. Beasiswa penghargaan

Program beasiswa diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam pengabdian negara. Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf Tentara Nasional Indonesia.

5. Beasiswa hanya perguruan tinggi dalam negeri

Calon penerima beasiswa unggulan harus telah diterima pada program studi dan universitas minimal akreditasi B. Perguruan tinggi harus terdaftar di Kemendikbudristek.

Buat yang ingin melamar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021, segera ajukan ya dan semoga beruntung.

 

 


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya