Pengumuman: Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Lingkungan UNTAG Surabaya

08 December 2025 - 19:35:25
Read: 105 Times

Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya resmi mengeluarkan edaran mengenai penetapan hari libur dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 bagi seluruh sivitas akademika UNTAG Surabaya.

Edaran yang ditandatangani oleh Rektor UNTAG Surabaya, Prof. Dr. Milyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA., dengan Nomor: 2129/K/Um/XI/2025, menetapkan ketentuan hari libur sebagai berikut:

  1. Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ditetapkan mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

  2. Seluruh kegiatan akademik dan pelayanan administrasi kampus diliburkan pada rentang tanggal tersebut.

  3. Bagi Petugas Satuan Keamanan kampus tetap berlaku ketentuan jam kerja/shift yang telah ditetapkan.

  4. Setiap pimpinan fakultas diminta untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan selama masa libur berlangsung.

Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran jadwal kegiatan akademik sembari memberikan waktu bagi civitas akademika untuk merayakan Hari Raya Natal dan pergantian tahun bersama keluarga.


Dengan adanya penetapan ini, diharapkan seluruh mahasiswa serta unit akademik dan administratif di UNTAG Surabaya dapat melakukan penyesuaian kegiatan dengan sebaik-baiknya. Mari manfaatkan waktu liburan untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menyambut semester berikutnya dengan semangat baru!


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya